Cari Blog Ini

Senin, 15 Februari 2010

*RISAALATUL MAHABBAH*


TUHAN TOLONG

By:Derbi Romero

Ku rasa getaran cinta
Disetiap tatapan matamu
Andai ku coba tuk berpaling
Akankah sanggup menghadapi
Kenyataan ini

Oh…. Tuhan tolonglah aku
Janganlah kau biarkan diriku
Jatuh cinta kepadanya
Sebab andai itu terjadi
Akan ada hati yang terluka
Tuhan tolong diriku.

Walaupun terasa indah
Andaikan ku dapat juga dirinya
Namun ku harus tetap bertahan
Menjaga cinta yang telah lebih dulu kujalani









Sabtu, 06 Februari 2010

PERBEDAAN ADALAH RAHMAT

PERBEDAAN ADALAH RAHMAT
Yayan Musthofa

Ikhtilafu ummati rahmatun, sebuah hadits yang dianggap masyhur, tenar dalam pembahasan lisan oleh al-Hafidz ibn Khajr dan mungkin oleh kita semua. Akan tetapiAl-Ajulani dalam kitabnya, kasyfu al-khafa’, menuturkan bahwa hadits ini sanadnya terputus (munqathi’) seperti yang diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi dari ibn Abbas dalam kitab al-madkhal dengan menggunakan lafadz “ikhtilaafu ashkhaabii lakum rahmatun”, al-Thabari dan al-Dailami juga meriwayatkan yang selafadz. Al-Zarkasyi dan al-Iraqi mencoba mengangkat derajat hadits tersebut dengan sanad marfu’ (tersandar pada Nabi SAW, tapi belum tentu mutawattir) akan tetapi sayang tidak ada keterangan yang menguatkan hal itu.
Hampir semua hadits yang semakna seperti “ikhtilaafu ashkhaabi Muhammad SAW rahmatun li ‘ibadillah”, dari al-Qasim ibn Muhammad, “kana ikhtilafu ashkhaabi rasulillah SAW rahmatun li haula al-naas” yang diriwayatkan oleh Abu Nu’im, dst. mempunyai derajat yang tidak lebih dari marfu’ (disandarkan pada Nabi SAW, tapi belum tentu mutawattir) dan mursal (terputus sanad setelah tabi’innya), bahkan kebanyakan ulama’ melemahkan (mendlaifkan) hadits ini dan menganggapnya tidak ada ujung pangkalnya (la ashla lahu).
Dalam penafsiran matan hadits, ulama mempunyai pandangan tersendiri tentang hal ini. Ishaq al-Maushili dan Umar bin Bahr al-Jakhidz berpandangan, jikalau memang perbedaan (ikhtilaaf) adalah sebuah rahmat maka sebaliknya kesepakatan adalah sebuah adzab. Khalifah Harun al-Rasyid pun pernah ingin menyatukan pandangan kaum muslimin pada zamannya dalam pemahaman Imam Malik, akan tetapi ditolak oleh Imam Malik.
Al-Khuthabi berusaha memilah perbedaan dalam agama menjadi tiga kategori. Perbedaan akan wujud dan keesaan Tuhan, maka dihukumi kafir, perbedaan akan sifat-sifat dan kehendak Tuhan, dihukumi bid’ah dan perbedaan dalam masalah far’iyah (praktek peribadatan, atau cabang), yang terakhir inilah yang mengandung rahmat.
Imam Nawawi lebih rasional lagi dalam menanggapi pendapat ulama yang mengatakan adzab bagi kebalikan rahmat. Beliau berpendapat bahwa sesuatu yang membawa rahmat, kebalikannya tidak harus membawa adzab, misalnya begini, dalam firman Allah Ta’ala “wa min rahmatihi ja’ala lakum al-llaila litaskunuu fiihi”, malam disini digambarkan menjadi rahmat bagi manusia, bukan berarti siang (yang kebalikan dari malam) mengandung adzab bukan?. Wallahu a’lam bil al-shawab!

WAKAF: PERISAI EKONOMI GLOBAL Oleh: Yayan Musthofa & Nur Hadi

WAKAF: PERISAI EKONOMI GLOBAL
Oleh: Yayan Musthofa & Nur Hadi

• Pengertian Wakaf
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwasanya Umar bin Khattab RA datang pada Nabi Muhammad SAW sedangkan ia memiliki 100 saham dari tanah khaibar, dia bertanya pada Nabi “saya mendapatkan harta yang belum pernah aku dapatkan sebelumnya, dan saya ingin mendekatkan diri pada Allah dengan harta itu”. Nabi SAW menjawab “tahanlah harta pokoknya, dan jadikanlah bunganya (buahnya) dijalan Allah”
Wakaf menurut bahasa berarti radi’ah atau mana’a (berhenti/menahan). Sedangkan menurut istilah (dalam hukum islam) adalah menahan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau penjaga wakaf, baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at islam. (takhbisul ashl wa tashbilu al-tsamrah) .
Dari lafadz terakhir inilah para imam mujtahidin berbeda penafsiran tentang hakikat wakaf, kontunyuitas waktu, dzat yang diwakafkan dan pengelolahannya. Imam Syafi’I dan Hambali memahami benda wakaf sudah menjadi milik Allah, sehingga wakif tidak bisa mengambilnya kembali, mewariskan, dst yang bersifat kepemilikan. Berbeda sedikit dengan Imam Syafi’i dan Hambali, Madzhab Imamiyah berpandangan benda wakaf sudah menjadi milik mauquf ‘alaih walaupun tidak bisa dijual, dihibahkan, atau semacamnya.
Imam Hanafi dan Imam Malik hampir sama dalam menyikapi makna takhbisul ashl secara tekstualistis, yakni kepemilikan benda yang diwakafkan masih menjadi milik wakif. Wakif hanya menahan sifat kepemilikannya seperti tidak menjualnya, dll. Sedangkan yang disalurkan pada khalayak umum (sosial) hanya manfaatnya saja. Karena hanya menahan sifat kepemilikan, maka wakif bisa mengambil apa yang diwakafkannya pada waktu yang sudah ditentukan.
Begitu juga tentang dzat yang tahan lama, misalnya, masalah uang (dinar/dirham). Perbedaan tersebut berkutat dalam pemahaman penyewaan harta wakaf, ulama yang memperbolehkan penyewaan harta wakaf, mereka memperbolehkan wakaf uang (dinar/dirham), begitu juga sebaliknya.
Alasan ulama yang tidak memperbolehkan karena uang mempunyai masa yang habis sekali pakai, tidak tahan lama. Dan itu bertetangan dengan syarat wakaf. Selain itu uang diciptakan sebagai alat tukar, transaksi jual beli agar lebih mudah. Bukan untuk ditarik manfaatnya dengan menyewakannya.
Dari pernyataan ini, Muhammad bin Abdullah al-Anshari memberi solusi pembolehan wakaf uang dengan alasan “kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan labanya kita sedekahkan. Kita jual benda makanan itu, harta kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan”.
Pendapatnya ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, dan banyak kalangan malikiyah yang mempopulerkan pendapat ini.

• Sejarah Wakaf
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf dalam islam adalah Nabi Muhammad SAW pada tahun ketiga Hijriyah, beliau mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah: kebun arafah, shafiyah, dalal, barqah, dll. Hal ini berdasarkan dari sebuah riwayat Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Mu’adz berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang anshar mengatakan wakaf Rasulillah SAW
Sebagian ulama lain mengatakan Umarlah yang pertama kali, seperti dalam hadits yang tersebut diatas (pengertian). Kemudian baru Thalhah, Abu Bakar, dan sahabat-sahabat yang lain.
Perkembangan wakaf sangatlah pesat, sehingga Taubah bin Ghar al-Hadhramiy tertarik dan mempunyai perhatian khusus untuk mengembangkan lebih pesat sistem pengelolahan wakaf dengan dibentuknya sebuah lembaga wakaf. Inilah awal mula pengelolahan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman, yang hasilnya disalurkan untuk sosial.
Pada masa Salahuddin al-Ayyubi, hampir semua aset Negara diwakafkan, baik pertanahan untuk pertanian maupun bangunan-bangunan Negara. Begitu juga pemberlakuan wakaf tunai (wakaf naqdi/cash wakaf) sangatlah pesat. Hal ini sudah pernah dilakukan oleh penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin Asy-Syhaid, yang dilandasi fatwa ulama pada masa itu, Ibnu ‘Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, alasannya untuk menjaga dan memelihara kekayaan Negara.
Perwakafan pada zamannya sangatlah menopang ekonomi Negara, baik untuk menggaji pegawai, membangun perpustakaan dan menggaji stafnya, menigkatkan kesejahteraan guru, dll. Didukung pemasukan beacukai dari kaum kafir yang masuk area, juga dimasukkan kepewakafan. Semakin menambah pemasukan wakaf.
Di Indonesia, perwakafan sudah berlaku secara islami sebelum zaman penjajahan belanda. Akan tetapi masih berlandaskan kepercayaan antar sesama, cukup secara lisan dan tanpa ada bukti tertulis, sehingga terkesan lugu, dan menimbulkan persengketaan dalam perkembangannya. Administrasi perwakafan tanah baru didirikan tahun 1905-an, pada zaman penjajahan belanda.
Pada zaman kemerdekaan, dibentuklah UU Pokok Agraria tanggal 24 September 1960 yang isinya penetapan 1950 dan tambahan sedikit perincihan. Intruksi Presiden No 1 tahun 1922 menentukan kompilasi hokum islam, yaitu himpunan hukum material sebagai dokumentasi yustisia yang menjadi pedoman bagi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Wakaf tunai, baru ditetapkan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 meliputi:
1. wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. wakaf uang hukumnya boleh.
4. wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
5. nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

• Pengelolaan Wakaf
1. Model-Model Pembiayaan Wakaf Tradisional
Dalam model pembiayaan wakaf tradisional ada lima:
a. pembiayaan wakaf dengan menciptakan wakaf baru untuk melengkapi harta wakaf yang lama. Misalnya perluasan masjid nabawi di Madinah yang diperluas selama periode pemerintahan khalifah umar, usman, bani umayyah dan abasiyyah.
b. Pinjaman untuk pembiayaan kebutuhan operasional harta wakaf. Misalnya: pinjaman untuk membeli benih dan pupuk serta upah pekerja yang diperlukan.
c. Penukaran pengganti (substitusi) harta wakaf. Contohnya, pertukaran bangunan sekolah di wilayah yang jarang penduduk dengan bangunan sekolah yang padat penduduk.
d. Model pembiayaan hukr (sewa berjangka panjang dengan lump sum pembayaran dimuka yang besar). Ini merupakan salah satu contoh dari hak keuangan yang dapat dipasarkan, misalnya: dijual lagi, diwariskan, dihadiahkan, dll.
e. Model pembiayaan ijarataini (sewa dengan dua kali pembayaran).

2. Model-Model Pembiayaan Baru Untuk Proyek Wakaf Produktif Secara Institusional
Dalam model pembiayaan wakaf produktif ada empat:
a. Pembiayaan murabahah: Nadzir mengfungsikan diri sebagai pihak pengelola untu mengvestasikan harta wakaf, peralatan dalam mengembangkannya dipinjam dari bank islami dengan surat kontrak dan akan dibayar dari hasil pengembangan harta.
b. Model istisna: pengelola harta wakaf memesan pengembangan harta wakaf sesuai dengan proyek kontraknya kepada bank. Dan pembayarannya akan didapatkan dari hasil manfaat proyeknya.
c. Model ijarah: pengelola harta wakaf memberikan ijin pada donator untuk membangun bangunan ditanah wakaf dalam jangka waktu beberapa tahun, setelah jadi, pengelola harta wakaf menyewakan gedung tersebut untuk jangka waktu yang sama dimana pada periode tersebut dimiliki penyedia dana, dan digunakan untuk tujuan wakaf. Misalnya gedung sekolah, pengelola harta wakaf memenej dan membayar sewa pada donator secara periodik kepada penyedia dana. Sampai jumlah sewa bisa melunasi pembangunan gedung dan memberi labah pada donator. Dan kemudian diambil alih seluruhnya oleh pengelola wakaf.
d. Mudharabah oleh Pengelola Harta Wakaf dengan Penyedia Dana: pengelola harta wakaf melakukan peranannya sebagai pengusaha yang menerima dana dari donator untuk dikelola, dan pengelolahan tetap sebagai menejernya. Masalah hasil, mudharabah.

• Dana Wakaf Perisai Ekonomi Global
Menyambut era globalisasi yang sudah semakin mendekat, persaingan ekonomi diprediksikan sangatlah ketat, dan Indonesia belum siap untuk itu. Jikalau sekarang harga sepeda motor suprafit sekitar 9.000.000 keatas karena ada pajak dan sebagainya. Maka dalam globalisasi pengurangan pajak atau bahkan tiada pajak masuk sebagai bentuk pasar bebas. Suprafit bisa menjadi 3.000.000-an, dan belum ada prodak Indonesia yang bersaing dengan harga sebegitu murahnya.
Jikalau memang benar kemungkinan besar akan terjadi seperti ini, maka penulis memprediksi akan ada pennon-aktivan pekerja pabrik massal. Sehingga menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Islam memberikan banyak solusi untuk menjemput masalah diatas, seperti aplikasi zakat, shadaqah, infaq, termasuk wakaf. Hanya saja pengembangan metode pengembangan ini yang harus dipercepat. Sehingga semua harta yang masuk pada lembaga bisa lebih efisien. Dan lebih bermanfaat bagi social serta membantu mereka yang membutuhkan dalam bidang lapangan kerja atau tenaga kerja.
Wakaf naqdi (cash wakaf/wakaf tunai) adalah perkembangan dari pemikiran ulama mujtahid yang sempat beku dalam beberapa abad. Padahal dalam sejarah wakaf-islam sangatlah produktif dalam perkembangan Negara. Tidak ada salahnya jika dibumikan kembali di negeri ini sebagai perisai globalisasi.