Banyak kawan sebenarnya yang berbicara panjang lebar, baik yang berada di lembaga formal tingkat tinggi (Kampus), menengah (SMP/SMA sederajat), atau yang di Pondok ketika mulai mengedarkan media diskusi kita ini (MAHA MEDIA) tentang eksistensinya untuk selalu menawarkan wacana-wacana baru terhadap sebuah kejadian-kejadian yang bersifat vertikal maupun horizontal.
Secara garis besar, mereka sudah pernah melahirkan sebuah media diskusi tertulis semacam ini. Hanya saja, terkadang mati suri dan bahkan tidak diketahui wujudnya lagi kecuali arsip, itupun kalau masih tersimpan. Hampir sama keadaannya dengan pengalaman mereka, media ini kurang lebih 5 bulan sudah tidak terbit.
Nah, dari sini ada pembahasan menarik tentang istiqomah (kontinuitas) yang masih ada korelasinya dengan kejadian diatas. Istiqomah adalah menajalankan perintah agama dengan benar serta tidak berbelok-belok (teguh dalam perintah). Dalam al-qur’an kebanyakan berkaitan dengan masalah ketakwaan/keimanan pada Allah swt. Seperti dalam ayat “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka istiqomah pada pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang dijanjikan Allah padamu (al-fushilat:30)
Takwa sendiri berarti menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya. Dari pengertian ini, sebenarnya banyak sekali jalan yang bisa menuju pada pengertian takwa karena perintah Allah (agama) sangat luas hanya terangkum pada takwa: amar ma’ruf (berbuat baik) dan nahi munkar (melerai kemunkaran).
Oleh karenanya perbuatan baik itu sendiri ada hampir dalam tiap langka kita, semisal belajar, membaca, sholat, puasa, membantu teman, atau dakwa dengan menghidup-hidupi media diskusi seperti ini, (tukar wacana), tidak mencuri, tidak mendlolimi sesama, dst yang tidak terhitung tangan. Sangat mudah sekali bukan untuk berbuat baik? Karena memang kebaikan itu selalu ada di sekitar kita.
Yang sulit adalah “tsummastaqamu”, dan kemudian beristiqamah (kontinu). Teguh dalam taqwa (berbuat baik dan melerai kemungkaran), melahirkan media diskusi itu gampang, yang sulit adalah continue untuk terbit, sholat tepat waktu itu gampang, yang susah adalah continue untuk tepat waktu, tidak mencuri “waktu mengajar” itu mudah, yang susah adalah istiqomahnya, dst.
Oleh karena memang berat untuk bisa istiqamah, maka ada ayat yang bisa memotivasi untuk bisa bangkit lagi “Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Rabbmu adalah Rabb Yang Maha Esa, maka tetaplah istiqomah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya.” (QS. Fushilat: 6).
Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan “Istiqomahlah dan mintalah ampun kepada-Nya” merupakan isyarat bahwa seringkali ada kekurangan dalam istiqomah yang diperintahkan. Maka yang menutupi kekurangan ini adalah istighfar (memohon ampunan Allah). Istighfar itu sendiri mengandung taubat dan istiqomah dijalan yang lurus.
Sedangkan taubat yang baik adalah selain menyesali kesalahan dan kekurangan juga berusaha membuat frame kebaikan kedepan yang bisa menutupi jalan kesalahan dan kekurangan dimasa lalu agar tidak terjadi lagi. Terbitnya edisi ini adalah dalam rangka taubat dan berusaha istiqamah walaupun dengan terseok-seok untuk menjalaninya demi menjalankan secuil dari perintah-Nya. Semoga bermanfaat!
tukar informasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan wawasan intelektual pelajar!
Cari Blog Ini
Kamis, 06 Mei 2010
Sabtu, 01 Mei 2010
SEJARAH TERBENTUKNYA TAHUN DELEGASI
Sebuah buku terjemahan yang diberi judul “Negara Madinah, Politik Penaklukan Masyarakat Suku Arab”. Mengupas sejarah 70 delegasi dari suku arab yang menyerahkan diri/takluk pada Nabi Muhammad SAW dan berbai’at setia.
Karya Khalil Abdul Karim, 1999 dengan judul asli “Daulah Yatsrib: Basa’ir Fi ‘Am al-Wufud berusaha menggali lebih jauh suku yang takluk pada kepemimpinan Nabi Muhammad SAW serta mengkritisi sebab takluknya. Sehingga pada saatnya membentuk sebuah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan “’Am al-Wafd/tahun delegasi” dan piagam madinah.
Banyak sekali pengetahuan baru yang kita dapat ketika berusaha mengetahui sejarah Nabi SAW dari buku ini, khususnya pada sisi politik kepemimpinan Nabi SAW, kecerdasan, dan bimbingan Nabi SAW pada umat yang dipimpinnya, bahkan doktrinnya masih bisa bertahan sampai detik ini dengan umat terbanyak di dunia.
Pembahasan yang sangat berani dalam mengkritisi kelebihan dan kekurangan para sahabat dan mempertanyakan banyak hal sejarah yang telah ditorehkan Nabi SAW dan para sahabat.
Harus butuh kehati-hatian dalam membaca buku ini, tidak harus diterima semua apa yang terdiskribsikan dalam buku, karena bisa menggoyahkan pemahaman kita pada kesetiaan para sahabat Nabi SAW.
Seperti yang sudah kita dengar kebanyakan, bahwa para sahabat Nabi SAW terkenal dengan ketaatan mereka. akan tetapi dalam buku ini digambarkan dengan pemahaman baru tentang delegasi dari yaman misalnya, salah satu dari 70 delegasi yang ada dibuku ini.
Dari delegasi yaman, pernah terjadi sebuah pemberontakan dan ketidak puasan atas kepemimpinan kaum Quraisy (Nabi Muhammad). Hal ini dipimpin oleh al-Aswad bin Ka’ab al-Madzhaji al-Unsi yang berusaha memimpin revolusi. Mereka mengusir semua aparatur yang dibangun Nabi SAW, yakni Khalid bin Sa’id dan Amru bin Hazm. Dilatar belakangi oleh rasa peradaban sejarah yaman yang lebih tinggi dari pada peradaban bani Adnan. Walaupun pemberontakan ini hanya berlangsung selama dua bulan dan berhasil ditaklukkan. Bahkan menurut sebagian sejarahwan, ada beberapa yang sempat murtad pada zaman Nabi SAW.
Selain kecerdasan Nabi dalam memimpin dalam membentuk piagam madinah, kesakralan al-qur’an yang diturunkan dengan tujuh dialek (sab’atu akhruf) yang ada juga sangat berpengaruh kuat, yakni empat bahasa milik kabilah hawazun dan tiga bahasa lainnya milik kabilah quraisy. Ada yang berpendapat bahasa itu adalah bahasa Quraisy, Yaman, Tamim, Jurhum, Hawazun, Qudha’ah, dan Thayyi’.
Dengan pengikut sertaan dialek mereka, maka menjadikan semangat mereka dalam pembangunan semakin cepat, apalagi ketujuh bahasa itu dimiliki oleh kabilah yang tidak bisa dianggap remeh, sehingga banyak delegasi yang menyerahkan diri secara cepat. Walaupun ketundukan mereka juga dipertanyakan oleh Khalil Abdul Karim, dikarenakan masih mengajukan berbagai macam syarat sebelum baiat dan atau sikap yang belum ditunjukkan secara totalitas seperti yang dilakukan oleh delegasi yaman. Walaupun kelebihannya diakui Nabi, dan bahkan penyambutannya diberi kehormatan oleh Nabi dengan jubah beliau seketika itu juga.
Buku ini berusaha memaparkan sejarah yang bagus, kronologis, serta kritis. selain juga asyik dibaca dan banyak kelebihan seperti pemahaman baru, akan tetapi juga tak lepas dari kekurangan seperti kesopanan yang kurang di jaga dalam penyebutan nama Nabi SAW hanya ditulis dengan “Muhammad’, dll. Allahu a’lam bissawab!
Karya Khalil Abdul Karim, 1999 dengan judul asli “Daulah Yatsrib: Basa’ir Fi ‘Am al-Wufud berusaha menggali lebih jauh suku yang takluk pada kepemimpinan Nabi Muhammad SAW serta mengkritisi sebab takluknya. Sehingga pada saatnya membentuk sebuah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan “’Am al-Wafd/tahun delegasi” dan piagam madinah.
Banyak sekali pengetahuan baru yang kita dapat ketika berusaha mengetahui sejarah Nabi SAW dari buku ini, khususnya pada sisi politik kepemimpinan Nabi SAW, kecerdasan, dan bimbingan Nabi SAW pada umat yang dipimpinnya, bahkan doktrinnya masih bisa bertahan sampai detik ini dengan umat terbanyak di dunia.
Pembahasan yang sangat berani dalam mengkritisi kelebihan dan kekurangan para sahabat dan mempertanyakan banyak hal sejarah yang telah ditorehkan Nabi SAW dan para sahabat.
Harus butuh kehati-hatian dalam membaca buku ini, tidak harus diterima semua apa yang terdiskribsikan dalam buku, karena bisa menggoyahkan pemahaman kita pada kesetiaan para sahabat Nabi SAW.
Seperti yang sudah kita dengar kebanyakan, bahwa para sahabat Nabi SAW terkenal dengan ketaatan mereka. akan tetapi dalam buku ini digambarkan dengan pemahaman baru tentang delegasi dari yaman misalnya, salah satu dari 70 delegasi yang ada dibuku ini.
Dari delegasi yaman, pernah terjadi sebuah pemberontakan dan ketidak puasan atas kepemimpinan kaum Quraisy (Nabi Muhammad). Hal ini dipimpin oleh al-Aswad bin Ka’ab al-Madzhaji al-Unsi yang berusaha memimpin revolusi. Mereka mengusir semua aparatur yang dibangun Nabi SAW, yakni Khalid bin Sa’id dan Amru bin Hazm. Dilatar belakangi oleh rasa peradaban sejarah yaman yang lebih tinggi dari pada peradaban bani Adnan. Walaupun pemberontakan ini hanya berlangsung selama dua bulan dan berhasil ditaklukkan. Bahkan menurut sebagian sejarahwan, ada beberapa yang sempat murtad pada zaman Nabi SAW.
Selain kecerdasan Nabi dalam memimpin dalam membentuk piagam madinah, kesakralan al-qur’an yang diturunkan dengan tujuh dialek (sab’atu akhruf) yang ada juga sangat berpengaruh kuat, yakni empat bahasa milik kabilah hawazun dan tiga bahasa lainnya milik kabilah quraisy. Ada yang berpendapat bahasa itu adalah bahasa Quraisy, Yaman, Tamim, Jurhum, Hawazun, Qudha’ah, dan Thayyi’.
Dengan pengikut sertaan dialek mereka, maka menjadikan semangat mereka dalam pembangunan semakin cepat, apalagi ketujuh bahasa itu dimiliki oleh kabilah yang tidak bisa dianggap remeh, sehingga banyak delegasi yang menyerahkan diri secara cepat. Walaupun ketundukan mereka juga dipertanyakan oleh Khalil Abdul Karim, dikarenakan masih mengajukan berbagai macam syarat sebelum baiat dan atau sikap yang belum ditunjukkan secara totalitas seperti yang dilakukan oleh delegasi yaman. Walaupun kelebihannya diakui Nabi, dan bahkan penyambutannya diberi kehormatan oleh Nabi dengan jubah beliau seketika itu juga.
Buku ini berusaha memaparkan sejarah yang bagus, kronologis, serta kritis. selain juga asyik dibaca dan banyak kelebihan seperti pemahaman baru, akan tetapi juga tak lepas dari kekurangan seperti kesopanan yang kurang di jaga dalam penyebutan nama Nabi SAW hanya ditulis dengan “Muhammad’, dll. Allahu a’lam bissawab!
SYUKUR DALAM PRESPEKTIF TASAWUF MODERN
Hampir semua gerak kita yang didasarkan atas perintah Allah sebagai bentuk ketaatan adalah bentuk syukur aplikatif atas nikmat yang Ia berikan.
Banyak pendefinisian tetang tasawuf dari para sufi sebenarnya, akan tetapi yang lebih sering terdengar oleh kita adalah berasal dari kata “shofa” yang berarti “jernih”. Hal ini menggambarkan kedudukan para sufi yang berhati jernih.
Dalam makna lain berarti “suffah: emperan masjid Nabawi” yang berasal dari sebutan tempat tinggal sebagian shahabat nabi yang bertempat tinggal di emperan masjid nabi. Mereka disebut sufi. Selain mempunyai hati yang baik juga meniru sifat kezuhudan Nabi Muhammad SAW.
Dan masih banyak diskribsi lain yang dipaparkan oleh para sufi seperti Imam Junaid al-Baghdadi (297 H), Imam Yazid al-Busthomi, dan sufi yang lain. Hampir semua mempunyai diskribsi tersendiri dalam pemahamannya terhadap tasawuf.
Pada awal kelahiran islam, tasawuf belumlah terdokumen menjadi diskursus kajian yang berdiri sendiri seperti sekarang, layaknya fiqh, ushul fiqh, aqidah dan berbagai kajian ilmu lain. Masih bersifat aplikatif, dan belum menjadi diskursus ilmu tersendiri.
Pada abad pertama dan kedua hijriyah, lebih dikenal dengan fase zuhud (asketisme). Perjalanan pertama tasawuf terfokus pada penyucian diri, menjauhi dunia, tahta, wanita, dan lain-lain yang terfokus pada garis vertikal (hablun min allah) dan mengendorkan gerakan horizontal (hablun min al-annas). Hal ini terlahir ketika zaman akhir kepemimpinan sahabat utsman sampai umawiyah dan puncaknya pada pembunuhan cucu Nabi SAW, Husain bin ‘Ali yang menggambarkan sebuah paradigma yang gandrung akan kekuasaan, politik dan harta. Sehingga lahir dari golongan sebagian sahabat yang masih hidup pada waktu itu, seperti Abu Dzar al-Ghifari dan sebagian tabi’in yang berusaha mengembilakan moral mereka mengikut Nabi, yakni zuhud. Diantara 'ulama sufi salafi (masa awal) yang terkenal di masa itu adalah Hasan Al-Bashri (wafat pada 110 H) dan Rabi'atul Adawiyah (wafat 185 H), kedua sufi ini dijuluki sebagai Zahid.
Pada abad ketiga ini terlihat perkembangan tasawuf sangat pesat, hal ini sesuai dengan pemaparan Abu al-Wafa dalam karyanya, Madkhal Ila Tasawuf al-Islami. Kalau pada abad pertama dan kedua hanya dipahami sebagai implementasi dari zuhud, maka pada abad ketiga ini terjadi pergeseran yang sangat mengagumkan. Karena tasawuf dijadikan sebuah paradigma, gerakan, dan olah rasa pada penggiatnya.
Dilain sisi, mulai muncul berbagai macam teori dalam diskursus ilmu tasawuf, melahirkan berbagai kajian subtema tersendiri, seperti hulul, tauhid, fana, dll. Hal ini dipelopori oleh ulama besar Junaid ibn Muhammad Abu al-Qasim al-Khazzaz al-Baghdadi (297H/910 M). Tak ada sumber yang bisa memastikan kapan tokoh sufi fenomenal ini dilahirkan. Namun, berdasarkan sejumlah data, Imam Junaid lahir pada tahun 210 H di Kota Baghdad. Kalau imam junaid ini adalah salah seorang dari ulama tasawuf modern, maka bisa disimpulkan bahwa tasawuf modern lahirnya tidak jauh dari abad ketiga ini.
***
Pada mulanya, pemahaman tentang syukur hanya pada aplikasi ibadah individual (personal), antara hamba dengan tuhannya saja. Banyak cuplikan-cuplikan yang menerangkan akan pemahaman seperti ini. Karena memang belum terdiskribsikannya tasawuf dalam diskursus ilmu tersendiri, sehingga awal munculnya pemahaman syukur hanya bersifat vertikal belum ke arah horizontal, walaupun dalam aplikasinya mereka sudah banyak yang menerapkannya.
Kita ambil contoh misalnya hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh siti Aisyah r.a. Mendapati beliau senantiasa melaksanakan shalat malam tanpa henti, bahkan seakan-akan memaksa diri hingga kakinya bengkak-bengkak. Saat ditanya oleh Aisyah, “Kenapa engkau berbuat seperti ini wahai Rasulullah? Bukankah Allah telah menjamin untuk mengampuni segala dosa-dosamu?” Rasulullah menjawab, “Tidakkah (jika demikian) aku menjadi hamba Allah yang bersyukur”. (HR. Al-Bukhari).
Refleksi syukur yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dipahami oleh umatnya dengan cara selain dalam ucapan juga dalam bentuk sholat, puasa, dan tingkah laku yang personal belum pada pemahaman yang bersifat sosial.
Dalam perkembangannya, syukur mempunyai pemahaman yang lebih luas, dengan kajian tafsir yang semakin mendalam pada ayat-ayat al-qur’an dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Dalam surat saba’ ayat 13 misalnya, : “Bekerjalah untuk bersyukur kepada Allah”, berkenaan dengan rasa syukur Nabi Daud as. Padahal dalam beberapa ayat yang lain, perintah bersyukur itu langsung Allah sebutkan dengan redaksi fi’il Amr, seperti “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)Ku”. (Al-Baqarah: 152), juga dalam surah Az-Zumar: 66, “Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”.
Redaksi dalam surat saba’ ini menunjukkan pada esensi yang lebih menjurus pada perbuatan nyata sehari-hari, semisal bekerja. Imam Ghazali merumuskan syukur pada 3 komponen:
Ilmu: menunjukkan kesadaran kita akan nikmat-nikmat allah yang dianugerahkan kepada kita.
Hal: menggambarkan sikap kita akan nikmat Allah, Rasulullah saw bersabda: hendaklah kamu berbahagia bila mempunyai hati yang bersyukur, lidah yang berdzikir dan istri mu’minah yang membantu dalam segala urusannya.
Amal: diwujudkan dalam seluruh anggota badan kita. Imam Ghazali berkata: “menggunakan nikmat-nikmat allah ta’ala untuk menaati-Nya serta menjaga agar tidak menggunakan nikmat-nikmat-Nya itu untuk maksiat kepada-Nya”.
Dari sini, implementasi syukur bisa menjadi lebih luas lagi, bisa berbentuk ucapan secara lisan, shalat, puasa. Atau yang berbentuk sosial seperti shadaqah, infaq, dan zakat, dst. Bahkan hampir semua gerak kita yang didasarkan atas perintah Allah sebagai bentuk ketaatan adalah bentuk syukur aplikatif atas nikmat yang Ia berikan.
Nah, Dalam prespektif tasawuf modern, syukur, selain mengarah ke-vertical (hablun min allah) maka diharapkan juga mengarah pada gerakan horizontal (hablun min al-annas). Hal ini adalah bentuk dari rasa syukur yang kedua yang perlu dilakukan oleh umat Nabi saw. Yang pertama adalah rasa syukur atas nikmat syukur yang diberikan oleh Allah.
Dalam salah satu riwayat dinyatakan oleh Al-Fudhail bin Iyadh bahwa Nabi Daud as pernah mengadu kepada Allah. Beliau bertanya: “Bagaimana aku mampu bersyukur kepada Engkau, sedangkan bersyukur itupun nikmat dari Engkau? Allah berfirman, “Sekarang engkau telah benar-benar bersyukur kepadaKu, karena engkau mengakui nikmat itu berasal daripada-Ku”. Allahu a’lam bisshawab!
Yayan M
Banyak pendefinisian tetang tasawuf dari para sufi sebenarnya, akan tetapi yang lebih sering terdengar oleh kita adalah berasal dari kata “shofa” yang berarti “jernih”. Hal ini menggambarkan kedudukan para sufi yang berhati jernih.
Dalam makna lain berarti “suffah: emperan masjid Nabawi” yang berasal dari sebutan tempat tinggal sebagian shahabat nabi yang bertempat tinggal di emperan masjid nabi. Mereka disebut sufi. Selain mempunyai hati yang baik juga meniru sifat kezuhudan Nabi Muhammad SAW.
Dan masih banyak diskribsi lain yang dipaparkan oleh para sufi seperti Imam Junaid al-Baghdadi (297 H), Imam Yazid al-Busthomi, dan sufi yang lain. Hampir semua mempunyai diskribsi tersendiri dalam pemahamannya terhadap tasawuf.
Pada awal kelahiran islam, tasawuf belumlah terdokumen menjadi diskursus kajian yang berdiri sendiri seperti sekarang, layaknya fiqh, ushul fiqh, aqidah dan berbagai kajian ilmu lain. Masih bersifat aplikatif, dan belum menjadi diskursus ilmu tersendiri.
Pada abad pertama dan kedua hijriyah, lebih dikenal dengan fase zuhud (asketisme). Perjalanan pertama tasawuf terfokus pada penyucian diri, menjauhi dunia, tahta, wanita, dan lain-lain yang terfokus pada garis vertikal (hablun min allah) dan mengendorkan gerakan horizontal (hablun min al-annas). Hal ini terlahir ketika zaman akhir kepemimpinan sahabat utsman sampai umawiyah dan puncaknya pada pembunuhan cucu Nabi SAW, Husain bin ‘Ali yang menggambarkan sebuah paradigma yang gandrung akan kekuasaan, politik dan harta. Sehingga lahir dari golongan sebagian sahabat yang masih hidup pada waktu itu, seperti Abu Dzar al-Ghifari dan sebagian tabi’in yang berusaha mengembilakan moral mereka mengikut Nabi, yakni zuhud. Diantara 'ulama sufi salafi (masa awal) yang terkenal di masa itu adalah Hasan Al-Bashri (wafat pada 110 H) dan Rabi'atul Adawiyah (wafat 185 H), kedua sufi ini dijuluki sebagai Zahid.
Pada abad ketiga ini terlihat perkembangan tasawuf sangat pesat, hal ini sesuai dengan pemaparan Abu al-Wafa dalam karyanya, Madkhal Ila Tasawuf al-Islami. Kalau pada abad pertama dan kedua hanya dipahami sebagai implementasi dari zuhud, maka pada abad ketiga ini terjadi pergeseran yang sangat mengagumkan. Karena tasawuf dijadikan sebuah paradigma, gerakan, dan olah rasa pada penggiatnya.
Dilain sisi, mulai muncul berbagai macam teori dalam diskursus ilmu tasawuf, melahirkan berbagai kajian subtema tersendiri, seperti hulul, tauhid, fana, dll. Hal ini dipelopori oleh ulama besar Junaid ibn Muhammad Abu al-Qasim al-Khazzaz al-Baghdadi (297H/910 M). Tak ada sumber yang bisa memastikan kapan tokoh sufi fenomenal ini dilahirkan. Namun, berdasarkan sejumlah data, Imam Junaid lahir pada tahun 210 H di Kota Baghdad. Kalau imam junaid ini adalah salah seorang dari ulama tasawuf modern, maka bisa disimpulkan bahwa tasawuf modern lahirnya tidak jauh dari abad ketiga ini.
***
Pada mulanya, pemahaman tentang syukur hanya pada aplikasi ibadah individual (personal), antara hamba dengan tuhannya saja. Banyak cuplikan-cuplikan yang menerangkan akan pemahaman seperti ini. Karena memang belum terdiskribsikannya tasawuf dalam diskursus ilmu tersendiri, sehingga awal munculnya pemahaman syukur hanya bersifat vertikal belum ke arah horizontal, walaupun dalam aplikasinya mereka sudah banyak yang menerapkannya.
Kita ambil contoh misalnya hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh siti Aisyah r.a. Mendapati beliau senantiasa melaksanakan shalat malam tanpa henti, bahkan seakan-akan memaksa diri hingga kakinya bengkak-bengkak. Saat ditanya oleh Aisyah, “Kenapa engkau berbuat seperti ini wahai Rasulullah? Bukankah Allah telah menjamin untuk mengampuni segala dosa-dosamu?” Rasulullah menjawab, “Tidakkah (jika demikian) aku menjadi hamba Allah yang bersyukur”. (HR. Al-Bukhari).
Refleksi syukur yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dipahami oleh umatnya dengan cara selain dalam ucapan juga dalam bentuk sholat, puasa, dan tingkah laku yang personal belum pada pemahaman yang bersifat sosial.
Dalam perkembangannya, syukur mempunyai pemahaman yang lebih luas, dengan kajian tafsir yang semakin mendalam pada ayat-ayat al-qur’an dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Dalam surat saba’ ayat 13 misalnya, : “Bekerjalah untuk bersyukur kepada Allah”, berkenaan dengan rasa syukur Nabi Daud as. Padahal dalam beberapa ayat yang lain, perintah bersyukur itu langsung Allah sebutkan dengan redaksi fi’il Amr, seperti “Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)Ku”. (Al-Baqarah: 152), juga dalam surah Az-Zumar: 66, “Karena itu, maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur”.
Redaksi dalam surat saba’ ini menunjukkan pada esensi yang lebih menjurus pada perbuatan nyata sehari-hari, semisal bekerja. Imam Ghazali merumuskan syukur pada 3 komponen:
Ilmu: menunjukkan kesadaran kita akan nikmat-nikmat allah yang dianugerahkan kepada kita.
Hal: menggambarkan sikap kita akan nikmat Allah, Rasulullah saw bersabda: hendaklah kamu berbahagia bila mempunyai hati yang bersyukur, lidah yang berdzikir dan istri mu’minah yang membantu dalam segala urusannya.
Amal: diwujudkan dalam seluruh anggota badan kita. Imam Ghazali berkata: “menggunakan nikmat-nikmat allah ta’ala untuk menaati-Nya serta menjaga agar tidak menggunakan nikmat-nikmat-Nya itu untuk maksiat kepada-Nya”.
Dari sini, implementasi syukur bisa menjadi lebih luas lagi, bisa berbentuk ucapan secara lisan, shalat, puasa. Atau yang berbentuk sosial seperti shadaqah, infaq, dan zakat, dst. Bahkan hampir semua gerak kita yang didasarkan atas perintah Allah sebagai bentuk ketaatan adalah bentuk syukur aplikatif atas nikmat yang Ia berikan.
Nah, Dalam prespektif tasawuf modern, syukur, selain mengarah ke-vertical (hablun min allah) maka diharapkan juga mengarah pada gerakan horizontal (hablun min al-annas). Hal ini adalah bentuk dari rasa syukur yang kedua yang perlu dilakukan oleh umat Nabi saw. Yang pertama adalah rasa syukur atas nikmat syukur yang diberikan oleh Allah.
Dalam salah satu riwayat dinyatakan oleh Al-Fudhail bin Iyadh bahwa Nabi Daud as pernah mengadu kepada Allah. Beliau bertanya: “Bagaimana aku mampu bersyukur kepada Engkau, sedangkan bersyukur itupun nikmat dari Engkau? Allah berfirman, “Sekarang engkau telah benar-benar bersyukur kepadaKu, karena engkau mengakui nikmat itu berasal daripada-Ku”. Allahu a’lam bisshawab!
Yayan M
Kamis, 25 Maret 2010
MAHASISWA MA'HAD 'ALY HARUS KELUAR DARI PONDOK
MAHASISWA MA'HAD 'ALY HARUS KELUAR DARI AREA PONDOK
sebuah keterlambatan sebenarnya jika membahas masalah ini, akan tetapi tidak salah juga untuk dipertimbangkan lagi, karena belum ada tindakan pasti dari kesenjangan yang terjadi di dalam pondok.
kesenjangan yang dimaksud adalah sebuah kecemburuan yang dianggap ketiadaan...nya di dalam lingkungan tersebut, padahal sebenarnya mempunyai pengaruh yang sangat besar jika dibiarkan mengalir begitu saja.
kecemburuan yang terlahir dari sebuah tindakan pelanggaran peraturan, antara siswa yang ada dalam pondok dengan mahasiswa. dimana perlakuan pengurus siswa tidaklah bisa mengoptimalkan tugasnya jika hal ini masih berlangsung. karena perbedaan tindakan pengurus pada penghuni pondok.
kita ambil contoh misalnya, untuk mempermudah pengerucutan masalah, yakni masalah hp, para santri yang belajar dipondok, secara tegas dilarang menggunakan hp dan tindakan pengurus terhadap pelanggar adalah dengan melelang hp, atau minimal menyitanya. hal ini memang bagus sebenarnya, akan tetapi tidak lah bisa optimal, karena disisi lain mahasiswa yang juga hidup di satu lingkungan dengan siswa bebas menggunakan tanpa adanya tindakan tegas terhadap mahasiswa atau batasan-batasan dari sebuah kesapakatan, ntah kenapa. sehingga pelarangan yang ditekankan pada siswa tidaklah berimbas pada kekapokan. dalam artian, keinginan atau hasrat ingin menggunakan hp lebih besar yang tertanam dalam benaknya dari pada hukuman yang diberikan pengurus itu sendiri. sehingga pelanggaran besar-besaran tetap terjadi diantara mereka.
atau ambil contoh keluar masuk pondok, sholat, dll. tindakan terhadap siswa bisa dikatakan tegas, akan tetapi permasalahannya adalah pelanggar masih tetap banyak. kenapa? karena memang ada semacam perbedaan tindakan terhadap sebuah pelanggaran peraturan. walaupun memang mahasiswa juga ada peraturan yang mereka dirikan, akan tetapi kontroling dari mahasiswa tidaklah optimal, karena dalam rumusan pondok yang tak tertulis (yang tertanam) masih tertanam bibit penghormatan kepada yang lebih tua. dalam artian, dimahasiswa tidaklah ada orang yang dituakan atau minimal yang disegani untuk menghidupkan peraturan yang ada, sehingga adanya peraturan yang ada di dalam tubuh mahasiswa sama dengan ketiadaannya.
dari sini, penulis mempunyai 2 tawaran yang mungkin bisa jadi pertimbangan tersendiri. yang pertama, adanya dialog antara pengurus dengan mahasiswa dan mensosialisasikan kepada para santri, sehingga jika terjadi pelanggaran, walaupun ada perbedaan peraturan, masing-masing tetap bisa menjadi agent penegak/kontroling tanpa harus membeiarkan masalah berlarut-larut.
yang kedua, mahasiswa harus keluar dari pondok, karena keperluan mahasiswa pada pondok tidaklah seperti siswa yang ada di pondok dalam realitanya. walaupun sebenarnya diharapkan dari mereka menjadi uswah, akan tetapi yang terjadi tidaklah demikian. bahkan menjadi virus perusak pondok.
adapun yang mengaji dari mereka, itupun pada waktu tertentu, selebihnya seperti yang kita ketahui. bukan berarti yang keluar dari area pondok tidak diperbolehkan ikut mengaji, boleh, tapi pada waktu mengaji itu aja datangnya.
hal yang terpaparkan diatas, tidak lain hanya keprihatinan penulis terhadap realita yang terjadi, demi keberhasilan adik-adik kita, mahasiswa harus rela untuk tinggal diluar pondok, atau memang harus komitmen dalam perbaikan diri untuk menjadi uswah seperti harapan pengurus pondok.
Senin, 15 Februari 2010
*RISAALATUL MAHABBAH*
TUHAN TOLONG
By:Derbi Romero
Ku rasa getaran cinta
Disetiap tatapan matamu
Andai ku coba tuk berpaling
Akankah sanggup menghadapi
Kenyataan ini
Oh…. Tuhan tolonglah aku
Janganlah kau biarkan diriku
Jatuh cinta kepadanya
Sebab andai itu terjadi
Akan ada hati yang terluka
Tuhan tolong diriku.
Walaupun terasa indah
Andaikan ku dapat juga dirinya
Namun ku harus tetap bertahan
Menjaga cinta yang telah lebih dulu kujalani
Sabtu, 06 Februari 2010
PERBEDAAN ADALAH RAHMAT
PERBEDAAN ADALAH RAHMAT
Yayan Musthofa
Ikhtilafu ummati rahmatun, sebuah hadits yang dianggap masyhur, tenar dalam pembahasan lisan oleh al-Hafidz ibn Khajr dan mungkin oleh kita semua. Akan tetapiAl-Ajulani dalam kitabnya, kasyfu al-khafa’, menuturkan bahwa hadits ini sanadnya terputus (munqathi’) seperti yang diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi dari ibn Abbas dalam kitab al-madkhal dengan menggunakan lafadz “ikhtilaafu ashkhaabii lakum rahmatun”, al-Thabari dan al-Dailami juga meriwayatkan yang selafadz. Al-Zarkasyi dan al-Iraqi mencoba mengangkat derajat hadits tersebut dengan sanad marfu’ (tersandar pada Nabi SAW, tapi belum tentu mutawattir) akan tetapi sayang tidak ada keterangan yang menguatkan hal itu.
Hampir semua hadits yang semakna seperti “ikhtilaafu ashkhaabi Muhammad SAW rahmatun li ‘ibadillah”, dari al-Qasim ibn Muhammad, “kana ikhtilafu ashkhaabi rasulillah SAW rahmatun li haula al-naas” yang diriwayatkan oleh Abu Nu’im, dst. mempunyai derajat yang tidak lebih dari marfu’ (disandarkan pada Nabi SAW, tapi belum tentu mutawattir) dan mursal (terputus sanad setelah tabi’innya), bahkan kebanyakan ulama’ melemahkan (mendlaifkan) hadits ini dan menganggapnya tidak ada ujung pangkalnya (la ashla lahu).
Dalam penafsiran matan hadits, ulama mempunyai pandangan tersendiri tentang hal ini. Ishaq al-Maushili dan Umar bin Bahr al-Jakhidz berpandangan, jikalau memang perbedaan (ikhtilaaf) adalah sebuah rahmat maka sebaliknya kesepakatan adalah sebuah adzab. Khalifah Harun al-Rasyid pun pernah ingin menyatukan pandangan kaum muslimin pada zamannya dalam pemahaman Imam Malik, akan tetapi ditolak oleh Imam Malik.
Al-Khuthabi berusaha memilah perbedaan dalam agama menjadi tiga kategori. Perbedaan akan wujud dan keesaan Tuhan, maka dihukumi kafir, perbedaan akan sifat-sifat dan kehendak Tuhan, dihukumi bid’ah dan perbedaan dalam masalah far’iyah (praktek peribadatan, atau cabang), yang terakhir inilah yang mengandung rahmat.
Imam Nawawi lebih rasional lagi dalam menanggapi pendapat ulama yang mengatakan adzab bagi kebalikan rahmat. Beliau berpendapat bahwa sesuatu yang membawa rahmat, kebalikannya tidak harus membawa adzab, misalnya begini, dalam firman Allah Ta’ala “wa min rahmatihi ja’ala lakum al-llaila litaskunuu fiihi”, malam disini digambarkan menjadi rahmat bagi manusia, bukan berarti siang (yang kebalikan dari malam) mengandung adzab bukan?. Wallahu a’lam bil al-shawab!
Yayan Musthofa
Ikhtilafu ummati rahmatun, sebuah hadits yang dianggap masyhur, tenar dalam pembahasan lisan oleh al-Hafidz ibn Khajr dan mungkin oleh kita semua. Akan tetapiAl-Ajulani dalam kitabnya, kasyfu al-khafa’, menuturkan bahwa hadits ini sanadnya terputus (munqathi’) seperti yang diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi dari ibn Abbas dalam kitab al-madkhal dengan menggunakan lafadz “ikhtilaafu ashkhaabii lakum rahmatun”, al-Thabari dan al-Dailami juga meriwayatkan yang selafadz. Al-Zarkasyi dan al-Iraqi mencoba mengangkat derajat hadits tersebut dengan sanad marfu’ (tersandar pada Nabi SAW, tapi belum tentu mutawattir) akan tetapi sayang tidak ada keterangan yang menguatkan hal itu.
Hampir semua hadits yang semakna seperti “ikhtilaafu ashkhaabi Muhammad SAW rahmatun li ‘ibadillah”, dari al-Qasim ibn Muhammad, “kana ikhtilafu ashkhaabi rasulillah SAW rahmatun li haula al-naas” yang diriwayatkan oleh Abu Nu’im, dst. mempunyai derajat yang tidak lebih dari marfu’ (disandarkan pada Nabi SAW, tapi belum tentu mutawattir) dan mursal (terputus sanad setelah tabi’innya), bahkan kebanyakan ulama’ melemahkan (mendlaifkan) hadits ini dan menganggapnya tidak ada ujung pangkalnya (la ashla lahu).
Dalam penafsiran matan hadits, ulama mempunyai pandangan tersendiri tentang hal ini. Ishaq al-Maushili dan Umar bin Bahr al-Jakhidz berpandangan, jikalau memang perbedaan (ikhtilaaf) adalah sebuah rahmat maka sebaliknya kesepakatan adalah sebuah adzab. Khalifah Harun al-Rasyid pun pernah ingin menyatukan pandangan kaum muslimin pada zamannya dalam pemahaman Imam Malik, akan tetapi ditolak oleh Imam Malik.
Al-Khuthabi berusaha memilah perbedaan dalam agama menjadi tiga kategori. Perbedaan akan wujud dan keesaan Tuhan, maka dihukumi kafir, perbedaan akan sifat-sifat dan kehendak Tuhan, dihukumi bid’ah dan perbedaan dalam masalah far’iyah (praktek peribadatan, atau cabang), yang terakhir inilah yang mengandung rahmat.
Imam Nawawi lebih rasional lagi dalam menanggapi pendapat ulama yang mengatakan adzab bagi kebalikan rahmat. Beliau berpendapat bahwa sesuatu yang membawa rahmat, kebalikannya tidak harus membawa adzab, misalnya begini, dalam firman Allah Ta’ala “wa min rahmatihi ja’ala lakum al-llaila litaskunuu fiihi”, malam disini digambarkan menjadi rahmat bagi manusia, bukan berarti siang (yang kebalikan dari malam) mengandung adzab bukan?. Wallahu a’lam bil al-shawab!
WAKAF: PERISAI EKONOMI GLOBAL Oleh: Yayan Musthofa & Nur Hadi
WAKAF: PERISAI EKONOMI GLOBAL
Oleh: Yayan Musthofa & Nur Hadi
• Pengertian Wakaf
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwasanya Umar bin Khattab RA datang pada Nabi Muhammad SAW sedangkan ia memiliki 100 saham dari tanah khaibar, dia bertanya pada Nabi “saya mendapatkan harta yang belum pernah aku dapatkan sebelumnya, dan saya ingin mendekatkan diri pada Allah dengan harta itu”. Nabi SAW menjawab “tahanlah harta pokoknya, dan jadikanlah bunganya (buahnya) dijalan Allah”
Wakaf menurut bahasa berarti radi’ah atau mana’a (berhenti/menahan). Sedangkan menurut istilah (dalam hukum islam) adalah menahan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau penjaga wakaf, baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at islam. (takhbisul ashl wa tashbilu al-tsamrah) .
Dari lafadz terakhir inilah para imam mujtahidin berbeda penafsiran tentang hakikat wakaf, kontunyuitas waktu, dzat yang diwakafkan dan pengelolahannya. Imam Syafi’I dan Hambali memahami benda wakaf sudah menjadi milik Allah, sehingga wakif tidak bisa mengambilnya kembali, mewariskan, dst yang bersifat kepemilikan. Berbeda sedikit dengan Imam Syafi’i dan Hambali, Madzhab Imamiyah berpandangan benda wakaf sudah menjadi milik mauquf ‘alaih walaupun tidak bisa dijual, dihibahkan, atau semacamnya.
Imam Hanafi dan Imam Malik hampir sama dalam menyikapi makna takhbisul ashl secara tekstualistis, yakni kepemilikan benda yang diwakafkan masih menjadi milik wakif. Wakif hanya menahan sifat kepemilikannya seperti tidak menjualnya, dll. Sedangkan yang disalurkan pada khalayak umum (sosial) hanya manfaatnya saja. Karena hanya menahan sifat kepemilikan, maka wakif bisa mengambil apa yang diwakafkannya pada waktu yang sudah ditentukan.
Begitu juga tentang dzat yang tahan lama, misalnya, masalah uang (dinar/dirham). Perbedaan tersebut berkutat dalam pemahaman penyewaan harta wakaf, ulama yang memperbolehkan penyewaan harta wakaf, mereka memperbolehkan wakaf uang (dinar/dirham), begitu juga sebaliknya.
Alasan ulama yang tidak memperbolehkan karena uang mempunyai masa yang habis sekali pakai, tidak tahan lama. Dan itu bertetangan dengan syarat wakaf. Selain itu uang diciptakan sebagai alat tukar, transaksi jual beli agar lebih mudah. Bukan untuk ditarik manfaatnya dengan menyewakannya.
Dari pernyataan ini, Muhammad bin Abdullah al-Anshari memberi solusi pembolehan wakaf uang dengan alasan “kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan labanya kita sedekahkan. Kita jual benda makanan itu, harta kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan”.
Pendapatnya ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, dan banyak kalangan malikiyah yang mempopulerkan pendapat ini.
• Sejarah Wakaf
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf dalam islam adalah Nabi Muhammad SAW pada tahun ketiga Hijriyah, beliau mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah: kebun arafah, shafiyah, dalal, barqah, dll. Hal ini berdasarkan dari sebuah riwayat Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Mu’adz berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang anshar mengatakan wakaf Rasulillah SAW
Sebagian ulama lain mengatakan Umarlah yang pertama kali, seperti dalam hadits yang tersebut diatas (pengertian). Kemudian baru Thalhah, Abu Bakar, dan sahabat-sahabat yang lain.
Perkembangan wakaf sangatlah pesat, sehingga Taubah bin Ghar al-Hadhramiy tertarik dan mempunyai perhatian khusus untuk mengembangkan lebih pesat sistem pengelolahan wakaf dengan dibentuknya sebuah lembaga wakaf. Inilah awal mula pengelolahan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman, yang hasilnya disalurkan untuk sosial.
Pada masa Salahuddin al-Ayyubi, hampir semua aset Negara diwakafkan, baik pertanahan untuk pertanian maupun bangunan-bangunan Negara. Begitu juga pemberlakuan wakaf tunai (wakaf naqdi/cash wakaf) sangatlah pesat. Hal ini sudah pernah dilakukan oleh penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin Asy-Syhaid, yang dilandasi fatwa ulama pada masa itu, Ibnu ‘Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, alasannya untuk menjaga dan memelihara kekayaan Negara.
Perwakafan pada zamannya sangatlah menopang ekonomi Negara, baik untuk menggaji pegawai, membangun perpustakaan dan menggaji stafnya, menigkatkan kesejahteraan guru, dll. Didukung pemasukan beacukai dari kaum kafir yang masuk area, juga dimasukkan kepewakafan. Semakin menambah pemasukan wakaf.
Di Indonesia, perwakafan sudah berlaku secara islami sebelum zaman penjajahan belanda. Akan tetapi masih berlandaskan kepercayaan antar sesama, cukup secara lisan dan tanpa ada bukti tertulis, sehingga terkesan lugu, dan menimbulkan persengketaan dalam perkembangannya. Administrasi perwakafan tanah baru didirikan tahun 1905-an, pada zaman penjajahan belanda.
Pada zaman kemerdekaan, dibentuklah UU Pokok Agraria tanggal 24 September 1960 yang isinya penetapan 1950 dan tambahan sedikit perincihan. Intruksi Presiden No 1 tahun 1922 menentukan kompilasi hokum islam, yaitu himpunan hukum material sebagai dokumentasi yustisia yang menjadi pedoman bagi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Wakaf tunai, baru ditetapkan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 meliputi:
1. wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. wakaf uang hukumnya boleh.
4. wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
5. nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
• Pengelolaan Wakaf
1. Model-Model Pembiayaan Wakaf Tradisional
Dalam model pembiayaan wakaf tradisional ada lima:
a. pembiayaan wakaf dengan menciptakan wakaf baru untuk melengkapi harta wakaf yang lama. Misalnya perluasan masjid nabawi di Madinah yang diperluas selama periode pemerintahan khalifah umar, usman, bani umayyah dan abasiyyah.
b. Pinjaman untuk pembiayaan kebutuhan operasional harta wakaf. Misalnya: pinjaman untuk membeli benih dan pupuk serta upah pekerja yang diperlukan.
c. Penukaran pengganti (substitusi) harta wakaf. Contohnya, pertukaran bangunan sekolah di wilayah yang jarang penduduk dengan bangunan sekolah yang padat penduduk.
d. Model pembiayaan hukr (sewa berjangka panjang dengan lump sum pembayaran dimuka yang besar). Ini merupakan salah satu contoh dari hak keuangan yang dapat dipasarkan, misalnya: dijual lagi, diwariskan, dihadiahkan, dll.
e. Model pembiayaan ijarataini (sewa dengan dua kali pembayaran).
2. Model-Model Pembiayaan Baru Untuk Proyek Wakaf Produktif Secara Institusional
Dalam model pembiayaan wakaf produktif ada empat:
a. Pembiayaan murabahah: Nadzir mengfungsikan diri sebagai pihak pengelola untu mengvestasikan harta wakaf, peralatan dalam mengembangkannya dipinjam dari bank islami dengan surat kontrak dan akan dibayar dari hasil pengembangan harta.
b. Model istisna: pengelola harta wakaf memesan pengembangan harta wakaf sesuai dengan proyek kontraknya kepada bank. Dan pembayarannya akan didapatkan dari hasil manfaat proyeknya.
c. Model ijarah: pengelola harta wakaf memberikan ijin pada donator untuk membangun bangunan ditanah wakaf dalam jangka waktu beberapa tahun, setelah jadi, pengelola harta wakaf menyewakan gedung tersebut untuk jangka waktu yang sama dimana pada periode tersebut dimiliki penyedia dana, dan digunakan untuk tujuan wakaf. Misalnya gedung sekolah, pengelola harta wakaf memenej dan membayar sewa pada donator secara periodik kepada penyedia dana. Sampai jumlah sewa bisa melunasi pembangunan gedung dan memberi labah pada donator. Dan kemudian diambil alih seluruhnya oleh pengelola wakaf.
d. Mudharabah oleh Pengelola Harta Wakaf dengan Penyedia Dana: pengelola harta wakaf melakukan peranannya sebagai pengusaha yang menerima dana dari donator untuk dikelola, dan pengelolahan tetap sebagai menejernya. Masalah hasil, mudharabah.
• Dana Wakaf Perisai Ekonomi Global
Menyambut era globalisasi yang sudah semakin mendekat, persaingan ekonomi diprediksikan sangatlah ketat, dan Indonesia belum siap untuk itu. Jikalau sekarang harga sepeda motor suprafit sekitar 9.000.000 keatas karena ada pajak dan sebagainya. Maka dalam globalisasi pengurangan pajak atau bahkan tiada pajak masuk sebagai bentuk pasar bebas. Suprafit bisa menjadi 3.000.000-an, dan belum ada prodak Indonesia yang bersaing dengan harga sebegitu murahnya.
Jikalau memang benar kemungkinan besar akan terjadi seperti ini, maka penulis memprediksi akan ada pennon-aktivan pekerja pabrik massal. Sehingga menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Islam memberikan banyak solusi untuk menjemput masalah diatas, seperti aplikasi zakat, shadaqah, infaq, termasuk wakaf. Hanya saja pengembangan metode pengembangan ini yang harus dipercepat. Sehingga semua harta yang masuk pada lembaga bisa lebih efisien. Dan lebih bermanfaat bagi social serta membantu mereka yang membutuhkan dalam bidang lapangan kerja atau tenaga kerja.
Wakaf naqdi (cash wakaf/wakaf tunai) adalah perkembangan dari pemikiran ulama mujtahid yang sempat beku dalam beberapa abad. Padahal dalam sejarah wakaf-islam sangatlah produktif dalam perkembangan Negara. Tidak ada salahnya jika dibumikan kembali di negeri ini sebagai perisai globalisasi.
Oleh: Yayan Musthofa & Nur Hadi
• Pengertian Wakaf
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwasanya Umar bin Khattab RA datang pada Nabi Muhammad SAW sedangkan ia memiliki 100 saham dari tanah khaibar, dia bertanya pada Nabi “saya mendapatkan harta yang belum pernah aku dapatkan sebelumnya, dan saya ingin mendekatkan diri pada Allah dengan harta itu”. Nabi SAW menjawab “tahanlah harta pokoknya, dan jadikanlah bunganya (buahnya) dijalan Allah”
Wakaf menurut bahasa berarti radi’ah atau mana’a (berhenti/menahan). Sedangkan menurut istilah (dalam hukum islam) adalah menahan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau penjaga wakaf, baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at islam. (takhbisul ashl wa tashbilu al-tsamrah) .
Dari lafadz terakhir inilah para imam mujtahidin berbeda penafsiran tentang hakikat wakaf, kontunyuitas waktu, dzat yang diwakafkan dan pengelolahannya. Imam Syafi’I dan Hambali memahami benda wakaf sudah menjadi milik Allah, sehingga wakif tidak bisa mengambilnya kembali, mewariskan, dst yang bersifat kepemilikan. Berbeda sedikit dengan Imam Syafi’i dan Hambali, Madzhab Imamiyah berpandangan benda wakaf sudah menjadi milik mauquf ‘alaih walaupun tidak bisa dijual, dihibahkan, atau semacamnya.
Imam Hanafi dan Imam Malik hampir sama dalam menyikapi makna takhbisul ashl secara tekstualistis, yakni kepemilikan benda yang diwakafkan masih menjadi milik wakif. Wakif hanya menahan sifat kepemilikannya seperti tidak menjualnya, dll. Sedangkan yang disalurkan pada khalayak umum (sosial) hanya manfaatnya saja. Karena hanya menahan sifat kepemilikan, maka wakif bisa mengambil apa yang diwakafkannya pada waktu yang sudah ditentukan.
Begitu juga tentang dzat yang tahan lama, misalnya, masalah uang (dinar/dirham). Perbedaan tersebut berkutat dalam pemahaman penyewaan harta wakaf, ulama yang memperbolehkan penyewaan harta wakaf, mereka memperbolehkan wakaf uang (dinar/dirham), begitu juga sebaliknya.
Alasan ulama yang tidak memperbolehkan karena uang mempunyai masa yang habis sekali pakai, tidak tahan lama. Dan itu bertetangan dengan syarat wakaf. Selain itu uang diciptakan sebagai alat tukar, transaksi jual beli agar lebih mudah. Bukan untuk ditarik manfaatnya dengan menyewakannya.
Dari pernyataan ini, Muhammad bin Abdullah al-Anshari memberi solusi pembolehan wakaf uang dengan alasan “kita investasikan dana itu dengan cara mudharabah dan labanya kita sedekahkan. Kita jual benda makanan itu, harta kita putar dengan usaha mudharabah kemudian hasilnya disedekahkan”.
Pendapatnya ini didukung oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, dan banyak kalangan malikiyah yang mempopulerkan pendapat ini.
• Sejarah Wakaf
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf dalam islam adalah Nabi Muhammad SAW pada tahun ketiga Hijriyah, beliau mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah: kebun arafah, shafiyah, dalal, barqah, dll. Hal ini berdasarkan dari sebuah riwayat Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Mu’adz berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang anshar mengatakan wakaf Rasulillah SAW
Sebagian ulama lain mengatakan Umarlah yang pertama kali, seperti dalam hadits yang tersebut diatas (pengertian). Kemudian baru Thalhah, Abu Bakar, dan sahabat-sahabat yang lain.
Perkembangan wakaf sangatlah pesat, sehingga Taubah bin Ghar al-Hadhramiy tertarik dan mempunyai perhatian khusus untuk mengembangkan lebih pesat sistem pengelolahan wakaf dengan dibentuknya sebuah lembaga wakaf. Inilah awal mula pengelolahan lembaga wakaf di bawah Departemen Kehakiman, yang hasilnya disalurkan untuk sosial.
Pada masa Salahuddin al-Ayyubi, hampir semua aset Negara diwakafkan, baik pertanahan untuk pertanian maupun bangunan-bangunan Negara. Begitu juga pemberlakuan wakaf tunai (wakaf naqdi/cash wakaf) sangatlah pesat. Hal ini sudah pernah dilakukan oleh penguasa sebelum Salahuddin, Nuruddin Asy-Syhaid, yang dilandasi fatwa ulama pada masa itu, Ibnu ‘Ishrun dan didukung oleh ulama lainnya, alasannya untuk menjaga dan memelihara kekayaan Negara.
Perwakafan pada zamannya sangatlah menopang ekonomi Negara, baik untuk menggaji pegawai, membangun perpustakaan dan menggaji stafnya, menigkatkan kesejahteraan guru, dll. Didukung pemasukan beacukai dari kaum kafir yang masuk area, juga dimasukkan kepewakafan. Semakin menambah pemasukan wakaf.
Di Indonesia, perwakafan sudah berlaku secara islami sebelum zaman penjajahan belanda. Akan tetapi masih berlandaskan kepercayaan antar sesama, cukup secara lisan dan tanpa ada bukti tertulis, sehingga terkesan lugu, dan menimbulkan persengketaan dalam perkembangannya. Administrasi perwakafan tanah baru didirikan tahun 1905-an, pada zaman penjajahan belanda.
Pada zaman kemerdekaan, dibentuklah UU Pokok Agraria tanggal 24 September 1960 yang isinya penetapan 1950 dan tambahan sedikit perincihan. Intruksi Presiden No 1 tahun 1922 menentukan kompilasi hokum islam, yaitu himpunan hukum material sebagai dokumentasi yustisia yang menjadi pedoman bagi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
Wakaf tunai, baru ditetapkan Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 meliputi:
1. wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2. termasuk kedalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3. wakaf uang hukumnya boleh.
4. wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
5. nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
• Pengelolaan Wakaf
1. Model-Model Pembiayaan Wakaf Tradisional
Dalam model pembiayaan wakaf tradisional ada lima:
a. pembiayaan wakaf dengan menciptakan wakaf baru untuk melengkapi harta wakaf yang lama. Misalnya perluasan masjid nabawi di Madinah yang diperluas selama periode pemerintahan khalifah umar, usman, bani umayyah dan abasiyyah.
b. Pinjaman untuk pembiayaan kebutuhan operasional harta wakaf. Misalnya: pinjaman untuk membeli benih dan pupuk serta upah pekerja yang diperlukan.
c. Penukaran pengganti (substitusi) harta wakaf. Contohnya, pertukaran bangunan sekolah di wilayah yang jarang penduduk dengan bangunan sekolah yang padat penduduk.
d. Model pembiayaan hukr (sewa berjangka panjang dengan lump sum pembayaran dimuka yang besar). Ini merupakan salah satu contoh dari hak keuangan yang dapat dipasarkan, misalnya: dijual lagi, diwariskan, dihadiahkan, dll.
e. Model pembiayaan ijarataini (sewa dengan dua kali pembayaran).
2. Model-Model Pembiayaan Baru Untuk Proyek Wakaf Produktif Secara Institusional
Dalam model pembiayaan wakaf produktif ada empat:
a. Pembiayaan murabahah: Nadzir mengfungsikan diri sebagai pihak pengelola untu mengvestasikan harta wakaf, peralatan dalam mengembangkannya dipinjam dari bank islami dengan surat kontrak dan akan dibayar dari hasil pengembangan harta.
b. Model istisna: pengelola harta wakaf memesan pengembangan harta wakaf sesuai dengan proyek kontraknya kepada bank. Dan pembayarannya akan didapatkan dari hasil manfaat proyeknya.
c. Model ijarah: pengelola harta wakaf memberikan ijin pada donator untuk membangun bangunan ditanah wakaf dalam jangka waktu beberapa tahun, setelah jadi, pengelola harta wakaf menyewakan gedung tersebut untuk jangka waktu yang sama dimana pada periode tersebut dimiliki penyedia dana, dan digunakan untuk tujuan wakaf. Misalnya gedung sekolah, pengelola harta wakaf memenej dan membayar sewa pada donator secara periodik kepada penyedia dana. Sampai jumlah sewa bisa melunasi pembangunan gedung dan memberi labah pada donator. Dan kemudian diambil alih seluruhnya oleh pengelola wakaf.
d. Mudharabah oleh Pengelola Harta Wakaf dengan Penyedia Dana: pengelola harta wakaf melakukan peranannya sebagai pengusaha yang menerima dana dari donator untuk dikelola, dan pengelolahan tetap sebagai menejernya. Masalah hasil, mudharabah.
• Dana Wakaf Perisai Ekonomi Global
Menyambut era globalisasi yang sudah semakin mendekat, persaingan ekonomi diprediksikan sangatlah ketat, dan Indonesia belum siap untuk itu. Jikalau sekarang harga sepeda motor suprafit sekitar 9.000.000 keatas karena ada pajak dan sebagainya. Maka dalam globalisasi pengurangan pajak atau bahkan tiada pajak masuk sebagai bentuk pasar bebas. Suprafit bisa menjadi 3.000.000-an, dan belum ada prodak Indonesia yang bersaing dengan harga sebegitu murahnya.
Jikalau memang benar kemungkinan besar akan terjadi seperti ini, maka penulis memprediksi akan ada pennon-aktivan pekerja pabrik massal. Sehingga menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
Islam memberikan banyak solusi untuk menjemput masalah diatas, seperti aplikasi zakat, shadaqah, infaq, termasuk wakaf. Hanya saja pengembangan metode pengembangan ini yang harus dipercepat. Sehingga semua harta yang masuk pada lembaga bisa lebih efisien. Dan lebih bermanfaat bagi social serta membantu mereka yang membutuhkan dalam bidang lapangan kerja atau tenaga kerja.
Wakaf naqdi (cash wakaf/wakaf tunai) adalah perkembangan dari pemikiran ulama mujtahid yang sempat beku dalam beberapa abad. Padahal dalam sejarah wakaf-islam sangatlah produktif dalam perkembangan Negara. Tidak ada salahnya jika dibumikan kembali di negeri ini sebagai perisai globalisasi.
Jumat, 18 Desember 2009
Masjid Sebagai Pendorong Pendidikan Generasi Bangsa
Masjid Sebagai Pendorong Pendidikan Generasi Bangsa
Oleh: yayan musthofa
A. Pengantar
Saya pernah ditanya oleh teman saya tentang perbedaan masjid dan mushalla, maka secara sepontan saya menjawab hampir sama, hanya saja masjid ada mimbar dan ditempati shalat jum’at, sedangkan mushallah tidak. Kesehariannya sama, hanya sebagai tempat ibadah.
Kemudian dia bercerita panjang lebar tentang sejarah dan tujuan didirikannya masjid dan mushalla, yang kesimpulannya tiada lain sebagai tempat ibadah khususnya dan sebagai wadah penyatu umat islam dalam ukhuwah islamiah dan menghilangkan perbedaan kasta, semua akan terlihat sama tatkala masuk masjid dan menunaikan ibadah atau ritual keagamaan.
Hal ini baru penulis buktikan ketika ada perintah ustadz Mukhsin, Dosen TPKI untuk mencari data lapangan tentang masjid atau madrasah, maka secara sepontan saya memilih masjid sebagai objek kajian. Hitung-hitung mendalami sejarah masjid sekalian.
B. Masjid “Besar” kec. Diwek-Jombang
Pada tahun 1910, kecamatan Diwek-Jombang tepatnya di Jl.Raya NO.63, membangun masjid “Besar” sebagai tanda pokok tentang kematangan islam di daerah ini tahun itu. Pembangunan masjid ini dipelopori oleh tokoh besar islam indonesia K.H. Hasyim Asy’ary, pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Pembangunan ini didukung oleh K.H Ya’qub yang mewakafkan tanahnya untuk masjid ini, awalnya berukuran kecil, 8x8 m. tapi dalam perkembangannya, K.H Adlan Ali dan K.H Bisri Samsuri mengadakan perluasan, dana yang dipakai adalah dari beliau yang kemudian dibantu masyarakat setempat, selanjutnya, pada tahun 1972 presiden indonesia membantu perluasannya menjadi 18x20m. dan sampai sekarang belum ada perluasan lagi, rencana ketua ta’mir masjid “Besar”, M.Suwono, akan memperluas pada 3-4 tahun mendatang setelah pembangunan pondok ”Nurul Hikma”, sebelah masjid, karena sudah menjalin kontrak dengan H. Rukhan, donatur yang sangat loyal, sekarang membantu membangun pondok di sebelah masjid “Besar” itu.
Pandangan awal KH Hasyim Asy’ary membangun Masjid dekat polres dan kecamatan dengan tujuan sebagai penyatu umat islam sekecamatan, yang apabila ada acara besar atau progam kecamatan maka di tempatkan di masjid tersebut.
Dipandang dari sejarah masjid, masjid besar ini cenderung pada corak indonesia-hindu dan jawa yang karena dalam islam tidak bertentangan dengan pokok dasar ajarannya maka penduduk setempat tidak merekonstruksi corak awal, apalagi yang mencetuskan adalah ulama besar indonesia, KH. Hasyim Asy’ary
Masjid ini tidak berkubah, akan tetapi berbentuk limas dan berundak. Perubahan yang dilakukan masyarakat setempat adalah bagian fisik, yang asalnya kayu, dirubah menjadi beton, dan untuk berikutnya akan ditingkat tapi atapnya tetap pakai limas. Dan empat tiang ditengah masjid sebagai penyangga limas.
Seperti tujuan dan fungsi awal masjid, masjid “Besar” juga mempunyai progam yang sama dalam bidang sosial, diantaranya adalah, penyantunan anak yatim, pembagian zakat, dan pendidikan keagamaan yang diberi nama TPQ “Nurul Iman” tahun 2003, sekarang jumlah santri yang mengaji sebanyak 150 santri tiap sore, selain pengajian TPQ, masjid besar juga mengadakan pengajian rutin selasa legi dan wage, dan hari besar islam.
Jama’ah shalat wajib lima waktu sangatlah sedikit karena masjid ini terletak di seberang jalan raya, sehingga masyarakat setempat yang umumnya sudah lanjut usia, merasa wegah kalau harus menyebrang, sedangkan disebelah kanan masjid terdapat sekolahan SD dan kantor polres, dan sebelah kiri di bangun pondok “Nurul Hikma”, sehingga masjid terkesan jauh dari rumah warga sekitar.
Untuk memahami lebih dalam masalah masjid sebagai wadah penyatu umat, maka akan kami bandingkan antara realitas masjid “besar” yang di hasilkan dari wawancara dengan takmir dan sejarah singkat masjid dalam islam. Jauhkah pengertian masjid dalam sejarah dengan realita masjid yang sekarang ataukah mendukung antara pengertian masjid dan realita sekarang?
C. Pengertian dan Sejarah Singkat Masjid
Masjid berasal dari bahasa arab “sajada-yasjudu-masjidan” yang berarti tempat sujud. Dari sini pengertian masjid sangatlah luas, tidak hanya sebatas bangunan yang kita ketahui sekarang ini. Lebih dari itu bahwa masjid atau tempat sembahyang dalam islam adalah seluruh tanah lapang yang dibumi ini, ada hadits Nabi SAW yang berbunyi: “seluruh jagad telah dijadikan masjid bagiku” (bukhari, 7:1)
Bahkan ketika waktu shalat telah tiba maka kita diperintahkan menunaikannya saat itu juga. Nabi SAW bersabda: “Nabi berkata pada jabir bin abdillah al-anshary: bumi ini suci bersih bagiku dan boleh dijadikan tempat sembahyang, maka dimanapun seseorang berada bolehlah ia sembahyang apabila waktunya telah tiba” (hadits muslim: 316)
Inilah salah satu letak keunggulan Nabi besar Muhammad SAW, yakni bisa melaksanakan shalat dimanapun ia berada, begitu juga umatnya. Ini bisa dipaham secara jelas dari hadits diatas tentang keluasan pengertian masjid, yakni seluruh tanah yang ada dibumi ini suci dan bisa dijadikan tempat sujud/sembahyang.
Akan tetapi, pengertian masjid mengalami penyempitan makna tanpa menghilangkan makna asal yang luas tersebut. Hal ini bermula saat beliau hijrah ke Madinah. Kalau di makah Nabi bersifat menakut-nakuti dan menjajikan kehidupan akhirat yang kekal nan abadi, di madinah nabi muhammad saw terfokus pada penguatan sosial dan pembentukan masyarakat yang ideal.
Berlandaskan hal ini, maka yang beliau lakukan pertama kali ketika sampai di madinah adalah mendirikan masjid, dan kalender islam, awal tahun hijriyah (dimulai dari pendirian masjid pertama kali, tepatnya 12 rabi’ al-awal).
Masjid didirikan pertama kali karena sesuai dengan tujuan awal Nabi muhammad di madinah, yakni pembentukan masyarakat yang ideal. Dari pembangunan awal bisa kita ambil hikma. Yang pertama adalah terbentukanya kerjasama dalam pembangunan masjid, gotong-royang yang berfungsi untuk menghilangkan sekat antara kasta ningrat dan kasta rakyat, menghilangkan fanatisme kabilah, dan membentuk sebuah bangunan baru, yakni persaudaraan sesama muslim dalam wadah islam.
Untuk mendukung kebersamaan dan ikatan persaudaraan ukhuwah islamiah maka dibentuklah kalender islam, hijriyah, salah satu fungsinya adalah mengumpulkan mereka dan mematri kembali rasa persaudaraan itu dengan diadakannya pertemuan-pertemuan rutin pada hari-hari besar islam. Diantaranya adalah shalat jum’at yang diadakan setiap seminggu sekali.
Hampir semua kegiatan islam pada awal perkembangannya memfokuskan masjid sebagai markas perkumpulan, baik berisi pengajian (dakwa islam), musyawarah, dan menyusun strategi perang, atau latihan perang. Ini adalah periode awal masjid dalam islam.
Periode pertengahan adalah periodenya bani fatimiah, bani saljuk, bani mongol persia, bani mamlak dan moor. Sedangkan periode terakhir adalah periode modern, terdiri dari masa safawi di persia, magul di india, dan ottoman di turki. Masing-masing mempunyai ciri khas dalam pembangunan masjid.
Pada periode pertengahan inilah fungsi masjid memiliki fungsi lebih efisien dari awal berdirinya. Diantaranya adalah sebagai perkembangan seni, seperti terukirnya berbagai macam kaligrafi di dinding-dinding masjid, kubah, dll.
Tidak hanya seni yang berkembang dalam masalah masjid. tetapi juga arsitektur budaya, yang merekonstruksi masjid sehingga terlihat lebih indah, didukung oleh ekonomi masyarakat islam yang mapan sehingga sempurnalah bentuk masjid dengan segala keindahannya. ini adalah wujud dari kejayaan islam pada masa pertengahan.
Seni bangunan masjid tidak bisa lepas dari pengaruh seni bangunan arab, persia, bizantium, india, mesir, gothik, dsb. Jenis-jenis bangunan ini diberi corak islam, sehingga pada bangunan masjid diberbagai telah tercipta corak baru, seperti gaya syro-egypto (suriah mesir), gaya hispano-moresque (spanyol-mor), gaya persia, ottoman, dan gaya arab.
Walaupun berbeda-beda dalam perkembangan pembangunan masjid dengan ciri khas kedaerahan tertentu, tetapi masjid mempunyai 5 komponen dasar. 1) lapangan luas terbuka (sahan). 2) bagian sahan yang diperuntukkan mushalla/al-haram. 3) kiblat 4) mimbar (tempat khatib berkhutabah). 5) mihrab (tempat imam). Di indonesia ditambah satu yaitu bedug.
Penambahan bedug disini tidaklah lepas dari unsur budaya indonesia-hindu dan jawa, bahkan tidak hanya bedug, akan tetapi bentuk limas dan berundak di bagian genting, dll yang masih berbau budaya. Seperti menara kudus, masjid agung demak, masjid agung banten, masjid agung surabaya, masjid agung cirebon dan masjid agung yoyakarta
Adapun dalam perkembangannya terpengaruh oleh arab, persia dan india dll. Atau di indonesia baru sama sekali seperti masjid raya medan, bait al-rahman banda aceh, dll
D. Tujuan Dibangunnya Masjid
Sesuatu dibangun atau dilaksanakan pasti tidak lepas dari tujuan dasarnya. Begitu juga pembangunan masjid oleh Nabi dan setelah Nabi mempunyai tujuan-tujuan yang banyak sekali, seperti kesosialan, politik, pendidikan, dll yang tidak akan kami bahas secara detail disini. Tapi secara global.
Seperti yang telah kita ketahui sekilas diatas, bahwa tujuan pembangunan masjid pertama kali adalah selain sebagai tempat beribadah juga sebagai wadah penyatuan umat islam dalam ukhuwah islamiyah dan pembentukan masyarakat ideal.
Sehingga dalam perkembangannya, ketika islam menyebar sampai kepelosok dunia maka tidaklah cukup kalau hanya mengandalkan satu masjid. Dibangunlah masjid di setiap daerah. Semakin banyak masjid yang kita lihat di suatu daerah maka bisa disimpulkan semakin banyak pula penduduk muslimnya. Ini adalah salah satu politik perkembangan islam untuk menakut-nakuti lawan dan menunjukkan bahwa kemenangan ada ditangan islam
Selain itu, masjid juga sebagai sarana tempat menimba ilmu agama, bahkan sampai sekarang ini, dengan diadakannya TPQ. Yang berkurang adalah suffah, tempat dimana orang yang tidak punya rumah atau menimba ilmu dengan menginap dibagian suffah masjid. Di indonesia tempat itu dibangun menjadi bangunan sendiri seperti pondok pesantren.
E. Pokok Permasalahan
Dizaman modern sekarang, umat islam indonesia mengalami kemunduran keilmuan jika dibandingkan dengan non-muslim atau orang eropa. Realita ini tidak terlepas dari ekonomi masyarakat yang berpenghasilan dibawah rata-rata sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari apalagi menjangkau pendidikan yang menambah pengeluaran dan mahal.
Adapun pemerintah yang berjanji dengan mengadakan progam sekolah gratis, hanyalah sebatas pada SPP, sedangkan masalah buku dan tunjangan lain seperti kursus maka dari pribadi masyarakat. Tidaklah cukup kalau hanya mengandalkan pemerintah.
F. Masjid sebagai Pendorong Pendidikan Bangsa
Mengingat sejarah masjid dalam perkembangan budaya islam salah satunya adalah sebagai pemicu penididikan umat islam, maka tidak ada salahnya jikalau masjid juga berpartisipasi dalam perjuangan. Kalau dahulu masjid sebagai penyusunan strategi perang karena ketika itu yang diandalkan adalah kekuasaan maka dizaman perkembangan dan sekarang yang notabene bangsa berpacu pada pengembangan intelektual, maka tidak ada salahnya kalau misalnya dana masjid lebih difokuskan pada pendidikan, seperti mengadakan kursus gratis, belajar gratis, atau membelikan buku bagi mereka yang kurang mampu dan minat untuk sekolah
Kalau yang ibadah jama’ah hanya sedikit, kenapa harus diperbesar dan ditingkat, bukankah akan lebih baik untuk genersi masa depan kita yang dipercakap dengan keilmuan dan masjid sebagai tempatnya untuk mengambil perhatian masyarakat agar gemar mengunjungi masjid dan merekalah kelak yang mengurus kemegahan masjid.
G. Kesimpulan
Masjid dalam perkembengannya, tidaklah keluar dari komponen pokok 5, 1) lapangan luas terbuka (sahan). 2) bagian sahan yang diperuntukkan mushalla/al-haram. 3) kiblat 4) mimbar (tempat khatib berkhutabah). 5) mihrab (tempat imam). Di indonesia ditambah satu yaitu bedug. Perbedaan dalam perkembangan hanya sebatas pemasukan budaya setempat seperti kubah, limas, bedug,dll
Adapun dalam fungsinya, juga tidak mengalami pergeseran, selain sebagai tempat beribadah (ibadah ritual) masjid juga sebagai sarana pendorong sosial, politik, pendidikan, dll. Perbedaan hanya dalam aplikasi atau perwujudan dari bentuk sosial yang terus berkembeng sesuai dengan masyarakat setempat dan zaman, oleh karenanya sistem aplikasinya juga yang harus diperbarui untuk bisa terus membantu dan membentengi umat islam dalam menghadapi masalah seiring dengan zaman
Maka dizaman sekarang, ada baiknya kalau dana saluran masyarakat yang masuk masjid tidak dibuat bermegah-megah pembangunan masjid, cukup pada perawatan masjid dan sedikit operasionalnya, selebihnya disalurkan untuk mendorong pendidikan generasi bangsa menuju pada Negara ideal dan masyarakat yang ideal.
Data pustaka:
-al-qur’an: QS. 7:31, 2:114, 9: 18, 72: 18
-ensiklopedi islam/ penyusu, dewan redaksi ensiklopedi islam,-cet.2- jakarta:ichtiar baru van hoeve, 1994
-Drs. Sidi gazalba, mesjid pusat ibadat dan kebudayaan islam,-cet.4- jakarta:pustaka antara, 1983
Oleh: yayan musthofa
A. Pengantar
Saya pernah ditanya oleh teman saya tentang perbedaan masjid dan mushalla, maka secara sepontan saya menjawab hampir sama, hanya saja masjid ada mimbar dan ditempati shalat jum’at, sedangkan mushallah tidak. Kesehariannya sama, hanya sebagai tempat ibadah.
Kemudian dia bercerita panjang lebar tentang sejarah dan tujuan didirikannya masjid dan mushalla, yang kesimpulannya tiada lain sebagai tempat ibadah khususnya dan sebagai wadah penyatu umat islam dalam ukhuwah islamiah dan menghilangkan perbedaan kasta, semua akan terlihat sama tatkala masuk masjid dan menunaikan ibadah atau ritual keagamaan.
Hal ini baru penulis buktikan ketika ada perintah ustadz Mukhsin, Dosen TPKI untuk mencari data lapangan tentang masjid atau madrasah, maka secara sepontan saya memilih masjid sebagai objek kajian. Hitung-hitung mendalami sejarah masjid sekalian.
B. Masjid “Besar” kec. Diwek-Jombang
Pada tahun 1910, kecamatan Diwek-Jombang tepatnya di Jl.Raya NO.63, membangun masjid “Besar” sebagai tanda pokok tentang kematangan islam di daerah ini tahun itu. Pembangunan masjid ini dipelopori oleh tokoh besar islam indonesia K.H. Hasyim Asy’ary, pendiri jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Pembangunan ini didukung oleh K.H Ya’qub yang mewakafkan tanahnya untuk masjid ini, awalnya berukuran kecil, 8x8 m. tapi dalam perkembangannya, K.H Adlan Ali dan K.H Bisri Samsuri mengadakan perluasan, dana yang dipakai adalah dari beliau yang kemudian dibantu masyarakat setempat, selanjutnya, pada tahun 1972 presiden indonesia membantu perluasannya menjadi 18x20m. dan sampai sekarang belum ada perluasan lagi, rencana ketua ta’mir masjid “Besar”, M.Suwono, akan memperluas pada 3-4 tahun mendatang setelah pembangunan pondok ”Nurul Hikma”, sebelah masjid, karena sudah menjalin kontrak dengan H. Rukhan, donatur yang sangat loyal, sekarang membantu membangun pondok di sebelah masjid “Besar” itu.
Pandangan awal KH Hasyim Asy’ary membangun Masjid dekat polres dan kecamatan dengan tujuan sebagai penyatu umat islam sekecamatan, yang apabila ada acara besar atau progam kecamatan maka di tempatkan di masjid tersebut.
Dipandang dari sejarah masjid, masjid besar ini cenderung pada corak indonesia-hindu dan jawa yang karena dalam islam tidak bertentangan dengan pokok dasar ajarannya maka penduduk setempat tidak merekonstruksi corak awal, apalagi yang mencetuskan adalah ulama besar indonesia, KH. Hasyim Asy’ary
Masjid ini tidak berkubah, akan tetapi berbentuk limas dan berundak. Perubahan yang dilakukan masyarakat setempat adalah bagian fisik, yang asalnya kayu, dirubah menjadi beton, dan untuk berikutnya akan ditingkat tapi atapnya tetap pakai limas. Dan empat tiang ditengah masjid sebagai penyangga limas.
Seperti tujuan dan fungsi awal masjid, masjid “Besar” juga mempunyai progam yang sama dalam bidang sosial, diantaranya adalah, penyantunan anak yatim, pembagian zakat, dan pendidikan keagamaan yang diberi nama TPQ “Nurul Iman” tahun 2003, sekarang jumlah santri yang mengaji sebanyak 150 santri tiap sore, selain pengajian TPQ, masjid besar juga mengadakan pengajian rutin selasa legi dan wage, dan hari besar islam.
Jama’ah shalat wajib lima waktu sangatlah sedikit karena masjid ini terletak di seberang jalan raya, sehingga masyarakat setempat yang umumnya sudah lanjut usia, merasa wegah kalau harus menyebrang, sedangkan disebelah kanan masjid terdapat sekolahan SD dan kantor polres, dan sebelah kiri di bangun pondok “Nurul Hikma”, sehingga masjid terkesan jauh dari rumah warga sekitar.
Untuk memahami lebih dalam masalah masjid sebagai wadah penyatu umat, maka akan kami bandingkan antara realitas masjid “besar” yang di hasilkan dari wawancara dengan takmir dan sejarah singkat masjid dalam islam. Jauhkah pengertian masjid dalam sejarah dengan realita masjid yang sekarang ataukah mendukung antara pengertian masjid dan realita sekarang?
C. Pengertian dan Sejarah Singkat Masjid
Masjid berasal dari bahasa arab “sajada-yasjudu-masjidan” yang berarti tempat sujud. Dari sini pengertian masjid sangatlah luas, tidak hanya sebatas bangunan yang kita ketahui sekarang ini. Lebih dari itu bahwa masjid atau tempat sembahyang dalam islam adalah seluruh tanah lapang yang dibumi ini, ada hadits Nabi SAW yang berbunyi: “seluruh jagad telah dijadikan masjid bagiku” (bukhari, 7:1)
Bahkan ketika waktu shalat telah tiba maka kita diperintahkan menunaikannya saat itu juga. Nabi SAW bersabda: “Nabi berkata pada jabir bin abdillah al-anshary: bumi ini suci bersih bagiku dan boleh dijadikan tempat sembahyang, maka dimanapun seseorang berada bolehlah ia sembahyang apabila waktunya telah tiba” (hadits muslim: 316)
Inilah salah satu letak keunggulan Nabi besar Muhammad SAW, yakni bisa melaksanakan shalat dimanapun ia berada, begitu juga umatnya. Ini bisa dipaham secara jelas dari hadits diatas tentang keluasan pengertian masjid, yakni seluruh tanah yang ada dibumi ini suci dan bisa dijadikan tempat sujud/sembahyang.
Akan tetapi, pengertian masjid mengalami penyempitan makna tanpa menghilangkan makna asal yang luas tersebut. Hal ini bermula saat beliau hijrah ke Madinah. Kalau di makah Nabi bersifat menakut-nakuti dan menjajikan kehidupan akhirat yang kekal nan abadi, di madinah nabi muhammad saw terfokus pada penguatan sosial dan pembentukan masyarakat yang ideal.
Berlandaskan hal ini, maka yang beliau lakukan pertama kali ketika sampai di madinah adalah mendirikan masjid, dan kalender islam, awal tahun hijriyah (dimulai dari pendirian masjid pertama kali, tepatnya 12 rabi’ al-awal).
Masjid didirikan pertama kali karena sesuai dengan tujuan awal Nabi muhammad di madinah, yakni pembentukan masyarakat yang ideal. Dari pembangunan awal bisa kita ambil hikma. Yang pertama adalah terbentukanya kerjasama dalam pembangunan masjid, gotong-royang yang berfungsi untuk menghilangkan sekat antara kasta ningrat dan kasta rakyat, menghilangkan fanatisme kabilah, dan membentuk sebuah bangunan baru, yakni persaudaraan sesama muslim dalam wadah islam.
Untuk mendukung kebersamaan dan ikatan persaudaraan ukhuwah islamiah maka dibentuklah kalender islam, hijriyah, salah satu fungsinya adalah mengumpulkan mereka dan mematri kembali rasa persaudaraan itu dengan diadakannya pertemuan-pertemuan rutin pada hari-hari besar islam. Diantaranya adalah shalat jum’at yang diadakan setiap seminggu sekali.
Hampir semua kegiatan islam pada awal perkembangannya memfokuskan masjid sebagai markas perkumpulan, baik berisi pengajian (dakwa islam), musyawarah, dan menyusun strategi perang, atau latihan perang. Ini adalah periode awal masjid dalam islam.
Periode pertengahan adalah periodenya bani fatimiah, bani saljuk, bani mongol persia, bani mamlak dan moor. Sedangkan periode terakhir adalah periode modern, terdiri dari masa safawi di persia, magul di india, dan ottoman di turki. Masing-masing mempunyai ciri khas dalam pembangunan masjid.
Pada periode pertengahan inilah fungsi masjid memiliki fungsi lebih efisien dari awal berdirinya. Diantaranya adalah sebagai perkembangan seni, seperti terukirnya berbagai macam kaligrafi di dinding-dinding masjid, kubah, dll.
Tidak hanya seni yang berkembang dalam masalah masjid. tetapi juga arsitektur budaya, yang merekonstruksi masjid sehingga terlihat lebih indah, didukung oleh ekonomi masyarakat islam yang mapan sehingga sempurnalah bentuk masjid dengan segala keindahannya. ini adalah wujud dari kejayaan islam pada masa pertengahan.
Seni bangunan masjid tidak bisa lepas dari pengaruh seni bangunan arab, persia, bizantium, india, mesir, gothik, dsb. Jenis-jenis bangunan ini diberi corak islam, sehingga pada bangunan masjid diberbagai telah tercipta corak baru, seperti gaya syro-egypto (suriah mesir), gaya hispano-moresque (spanyol-mor), gaya persia, ottoman, dan gaya arab.
Walaupun berbeda-beda dalam perkembangan pembangunan masjid dengan ciri khas kedaerahan tertentu, tetapi masjid mempunyai 5 komponen dasar. 1) lapangan luas terbuka (sahan). 2) bagian sahan yang diperuntukkan mushalla/al-haram. 3) kiblat 4) mimbar (tempat khatib berkhutabah). 5) mihrab (tempat imam). Di indonesia ditambah satu yaitu bedug.
Penambahan bedug disini tidaklah lepas dari unsur budaya indonesia-hindu dan jawa, bahkan tidak hanya bedug, akan tetapi bentuk limas dan berundak di bagian genting, dll yang masih berbau budaya. Seperti menara kudus, masjid agung demak, masjid agung banten, masjid agung surabaya, masjid agung cirebon dan masjid agung yoyakarta
Adapun dalam perkembangannya terpengaruh oleh arab, persia dan india dll. Atau di indonesia baru sama sekali seperti masjid raya medan, bait al-rahman banda aceh, dll
D. Tujuan Dibangunnya Masjid
Sesuatu dibangun atau dilaksanakan pasti tidak lepas dari tujuan dasarnya. Begitu juga pembangunan masjid oleh Nabi dan setelah Nabi mempunyai tujuan-tujuan yang banyak sekali, seperti kesosialan, politik, pendidikan, dll yang tidak akan kami bahas secara detail disini. Tapi secara global.
Seperti yang telah kita ketahui sekilas diatas, bahwa tujuan pembangunan masjid pertama kali adalah selain sebagai tempat beribadah juga sebagai wadah penyatuan umat islam dalam ukhuwah islamiyah dan pembentukan masyarakat ideal.
Sehingga dalam perkembangannya, ketika islam menyebar sampai kepelosok dunia maka tidaklah cukup kalau hanya mengandalkan satu masjid. Dibangunlah masjid di setiap daerah. Semakin banyak masjid yang kita lihat di suatu daerah maka bisa disimpulkan semakin banyak pula penduduk muslimnya. Ini adalah salah satu politik perkembangan islam untuk menakut-nakuti lawan dan menunjukkan bahwa kemenangan ada ditangan islam
Selain itu, masjid juga sebagai sarana tempat menimba ilmu agama, bahkan sampai sekarang ini, dengan diadakannya TPQ. Yang berkurang adalah suffah, tempat dimana orang yang tidak punya rumah atau menimba ilmu dengan menginap dibagian suffah masjid. Di indonesia tempat itu dibangun menjadi bangunan sendiri seperti pondok pesantren.
E. Pokok Permasalahan
Dizaman modern sekarang, umat islam indonesia mengalami kemunduran keilmuan jika dibandingkan dengan non-muslim atau orang eropa. Realita ini tidak terlepas dari ekonomi masyarakat yang berpenghasilan dibawah rata-rata sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari apalagi menjangkau pendidikan yang menambah pengeluaran dan mahal.
Adapun pemerintah yang berjanji dengan mengadakan progam sekolah gratis, hanyalah sebatas pada SPP, sedangkan masalah buku dan tunjangan lain seperti kursus maka dari pribadi masyarakat. Tidaklah cukup kalau hanya mengandalkan pemerintah.
F. Masjid sebagai Pendorong Pendidikan Bangsa
Mengingat sejarah masjid dalam perkembangan budaya islam salah satunya adalah sebagai pemicu penididikan umat islam, maka tidak ada salahnya jikalau masjid juga berpartisipasi dalam perjuangan. Kalau dahulu masjid sebagai penyusunan strategi perang karena ketika itu yang diandalkan adalah kekuasaan maka dizaman perkembangan dan sekarang yang notabene bangsa berpacu pada pengembangan intelektual, maka tidak ada salahnya kalau misalnya dana masjid lebih difokuskan pada pendidikan, seperti mengadakan kursus gratis, belajar gratis, atau membelikan buku bagi mereka yang kurang mampu dan minat untuk sekolah
Kalau yang ibadah jama’ah hanya sedikit, kenapa harus diperbesar dan ditingkat, bukankah akan lebih baik untuk genersi masa depan kita yang dipercakap dengan keilmuan dan masjid sebagai tempatnya untuk mengambil perhatian masyarakat agar gemar mengunjungi masjid dan merekalah kelak yang mengurus kemegahan masjid.
G. Kesimpulan
Masjid dalam perkembengannya, tidaklah keluar dari komponen pokok 5, 1) lapangan luas terbuka (sahan). 2) bagian sahan yang diperuntukkan mushalla/al-haram. 3) kiblat 4) mimbar (tempat khatib berkhutabah). 5) mihrab (tempat imam). Di indonesia ditambah satu yaitu bedug. Perbedaan dalam perkembangan hanya sebatas pemasukan budaya setempat seperti kubah, limas, bedug,dll
Adapun dalam fungsinya, juga tidak mengalami pergeseran, selain sebagai tempat beribadah (ibadah ritual) masjid juga sebagai sarana pendorong sosial, politik, pendidikan, dll. Perbedaan hanya dalam aplikasi atau perwujudan dari bentuk sosial yang terus berkembeng sesuai dengan masyarakat setempat dan zaman, oleh karenanya sistem aplikasinya juga yang harus diperbarui untuk bisa terus membantu dan membentengi umat islam dalam menghadapi masalah seiring dengan zaman
Maka dizaman sekarang, ada baiknya kalau dana saluran masyarakat yang masuk masjid tidak dibuat bermegah-megah pembangunan masjid, cukup pada perawatan masjid dan sedikit operasionalnya, selebihnya disalurkan untuk mendorong pendidikan generasi bangsa menuju pada Negara ideal dan masyarakat yang ideal.
Data pustaka:
-al-qur’an: QS. 7:31, 2:114, 9: 18, 72: 18
-ensiklopedi islam/ penyusu, dewan redaksi ensiklopedi islam,-cet.2- jakarta:ichtiar baru van hoeve, 1994
-Drs. Sidi gazalba, mesjid pusat ibadat dan kebudayaan islam,-cet.4- jakarta:pustaka antara, 1983
Langganan:
Postingan (Atom)